Ketika Adat Harus Bicara: Urgensi Hukum Adat perkawinan Kodi dalam konteks Masuk minta Oleh Adik Gusti Mone dan keluarga perempuan pihak yuli di Dusun Barengghu desa Ana Ghoka,kodi Bangedo

Kodi Bangedo-News.tv.alqodi.Nusantara.com ,8 November 2026 Calon laki-laki yakni agustinus mone mempelai lagi dari desa Hameli Ate kec kodi Utara,Sedang calon mempelai dari wanita yakni Yuli dari dusun Barengguh desa ana Ghoka kecamatan kodi bangedo

Dalam prosesi pernikahan adat kodi adalah merupakan aturan adat yang diikat di sahkan menurut adat dahulu kalla di wilayah kodi,prosesi ini juga terdapat Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum adat perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek / BW) berasal dari dua tradisi hukum yang berbeda, dan pada dasarnya tidak saling beririsan secara langsung.

Pada Acara ini sebagai awal pembicaraan dalam hukum nikah adat tersebut diawali Masuk Minta (Kette Katonga /ketuk pintu): Pihak keluarga calon pengantin laki-laki mendatangi rumah keluarga calon istri yang akan dipinang,Namun karena perkembangan jaman dan di era degital dan teknologi,Maka secara etika adat kodi ujar Yosef Rangga Lendu alias yos Lendo

Hal selanjutnya menurut yos lendu dalam paparan ilmiahnya secara adat tradisional kami sebagai orang kodi awal menjodohkan anak laki-laki dan perempuan,antara keluarga pihak laki-laki dan prempuan saja yang saling jodoh kan anak-anak tersebut,dan anak-anak laki-laki maupun perempuan tidak menolak perjodohan orang tua tersebut,itu kalau dilihat dari sisi adat tradisional dahulu ujarnya yos lende sebagai pegang kendali dalam masuk minta kali ini .

Kalau dilihat dari sisi emansifasi wanita ,bukan jaman lagi ,artinya bukan jaman siti nurbaya,akan tetapi jaman emansipasi era moderen maka perlu di inovasikan secara adat menjadi nilai dan budaya adat kodi,karena dilihat dari sisi era degital dan perkembangan jaman sekarang yang serba moderen,kami sebagai pihak orang tua juga tidak menanyakan lagi secara analisis etika ,namun secara etika adab langsung kami tanyakan apakah Anak yuli sudah senang dengan pihak laki-laki anak Agustinus Mone sudah senang dengan yuli itu hanya sebagai lambang adab,tutur nya om yos ,Namun pihak kedua antara laki-laki dan perempuan sudah saling kenal ya kami sebagai keluarga menuruti apa yang sudah di sepakatin ujar yos lendu

Pada prosesi ini yos lendu mengawali hukum adat nya
Setelah menanyakan kedua belah pihak serta sebagai orang tua yos lendu,langsung menerima acara hukum acara adat nya karena kedua mempelai sudah saling kenal ,sehingga satu kain berjalan disampaikan pada pemanggung acara masuk minta yakni Welem Wora Rangga alias Bapak Momo.sedangkan sebagai penentuan tanggal antara sirri pinang satu kain pada tanggal 20 November 2026 imbuh yos lende sebagai pemangku mitra dari orang tua perempuan.

Namun karena keluarga laki-laki berhalangan ditanggal 20 november ditunda jadi tanggal 21 November 2026 persetujuan bersama sehingga sebagai tanda kesepakatan 1 piring seri pinang dengan permintaan hewan belis masuk minta 10 ekor dengan rician 5 ekor kerbau dan 5 ekor kuda,

Secara bahasa Belis adalah penyerahan harta (seperti hewan ternak berupa kuda, sapi, gading, atau benda berharga lainnya) dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan.

Hal ini Hukum BW menetapkan beberapa syarat (yang kini telah disesuaikan dan diperbarui oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada kesimpulan kedua keluarga pihak laki-laki dan pihak perempuan sudah sepakat sama-sama sama ihklas sambil menunggu ada antara sirri pinang oleh pihak laki-laki (Tim redaksi)