Audit Forensik BPK Harus Jadi Barang Bukti Penegak Hukum Dalam bidik tersangka setelah audit kerugian Negara Dalam dugaan Kuropsi Dana Bos Oleh Yatutim

​WAIKABUBAK, SUMBA BARAT,News.alqodi.Nusaantara.com ,sabtu Oktober 2026 Dalam kajian ilmu hukum dan Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Yayasan Tunas Timur (YATUTIM) hingga merugi negara 12 M -23 M di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat memasuki babak baru, yang walaupun sudah hampir 3 tahun dalam kasus ini, Tim BPK Forensik dilaporkan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan meneliti keabsahan sejumlah alat bukti yang sempat viral di media sosial. 15/10/2026

BPK Forensik Periksa Bukti” berarti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit investigatif menggunakan metode ilmiah dan hukum untuk menguji barang bukti (terutama bukti digital dan transaksi keuangan). Proses ini bertujuan untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan (fraud), korupsi, atau kerugian negara secara nyata dan pasti.

​Hal ini telah disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin, S.H., yang didampingi Kasi Pidum, Abdullah Arby, S.H., saat memberikan klarifikasi resmi kepada tim awak media di Ruang Kasi Intel Kejari Sumba Barat, Rabu (14/10/2026) kemarin tiga hari lalu

​Menurut Ahmad Firdaus membeberkan bahwa kedatangan tim audit BPK Forensik pada bulan lalu bertujuan untuk melakukan pendalaman materiil serta menelusuri kebenaran barang bukti yang selama ini beredar di tengah publik. Langkah ini menjadi krusial sebagai fondasi penyidikan sebelum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

​”Setelah audit dari BPK Forensik rampung dan nilai pasti kerugian keuangan negara telah dikantongi, Kejaksaan akan langsung melangkah ke tahap penetapan tersangka,” tegas Kasi Intel Kejari Sumba Barat di hadapan awak media.

​selama ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumba Barat telah mengimbangi proses audit dengan memeriksa sedikitnya 54 orang saksi. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari pelbagai unsur instansi, mulai dari pengurus Yayasan Yatutim, para Kepala Sekolah, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Jumlah saksi diperkirakan masih akan bertambah sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

​Mengenai munculnya spekulasi dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Prov.Nusa Tenggarah timur dari partai PSI pada kasus ini, Kasi Intel tidak membantahnya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berada dalam ranah penyelidikan intensif, di mana agenda pemanggilan saksi saat ini masih diprioritaskan pada pihak sekolah guna mengamankan alat bukti dasar utama

​secara inflesit penyidik menguak kendala utama yang cukup mengganjal percepatan penanganan kasus ini, yakni minimnya ketersediaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan beberapa hari lalu beberapa kepseek tewlah membereikan LPJ dan maasih ada pihak sekolah maupun yayasan yang mengklaim tidak lagi menyimpan LPJ penerimaan dan penggunaan dana, padahal dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi BPK untuk menghitung kerugian negara.

​Guna mengatasi rintangan tersebut, Kejari Sumba Barat bahkan harus bergerak ekstra dengan menjalin koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi NTT demi melacak salinan data LPJ tingkat SMA. Sementara itu, Ketua Yayasan Yatutim dilaporkan telah menjalani pemeriksaan berulang kali, sedangkan keberadaan serta keterlibatan istrinya hingga kini belum mendapatkan informasi resmi.

​Menanggapi pengakuan pihak Kejaksaan terkait hilangnya dokumen-dokumen penting tersebut, menilai ada indikasi kuat ke arah upaya pengilangan jejak pidana. Secara regulasi, LPJ merupakan dokumen keuangan negara yang wajib diarsip dan disimpan sekurang-kurangnya 5 hingga 10 tahun, sehingga raibnya dokumen ini memicu kecurigaan publik,fan sebagai dasar beberapa hari lalu kepsek -kepsek yang lain sudah menghantar berkas LPJ seperti dirilis beberapa media.jadi tidak alasan lagi hilang LPJ

​Masyarakat Sumba kini menanti transparansi dan ketegasan Kejari Sumba Barat untuk segera mengumumkan hasil audit kerugian negara BPK Forensik serta menyeret para aktor utama ke meja hijau. Skandal Yatutim yang telah menyita perhatian publik ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja hanya dengan alasan klasik hilangnya dokumen pertanggungjawaban.(Tim redaksi)