Tabayyun wa al bayyinh presfektip Hukum islam pada delik Hukum pidana (Qanun Jinai)
Sumba Barat Daya(Ntt) -News.Alqodi.Nusantara.com.selasa 20 oktober 2026, sebelum membahas saya dahulu memeliki Guru Besar yang berasal dari lamongan sekaligus ketua hakim anggota dimulai karirnya dari sumba barat 11 di waikabubak dipengadilan waikabubak dan setelah itu kembali ke jawa hingga jadi ketua hakim Anggota dipengadilan agama pasuruan sekaligus sebagai Guru Besar nya yakni Dr.drs Syarmin syukur .M.hum dan KH .Kh Dr Muhammad Najib Safii,M.Hi alumin kairo,Dr.Abdurahman Tm.M.pdii, sebagai pembina media ini,salam takdhim dari saya sebagai penulis sebelum melanjutkan kajian sedikit saja pada poin-poin tertentu pada media ini
Dalam perspektif hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah) maupun hukum positif Islam yang diterapkan di Aceh (Qanun Jinayat), konsep Tabayyun (klarifikasi/verifikasi) dan Al-Bayyinah (pembuktian) merupakan pilar utama dalam menegakkan keadilan dan menghindari kesalahan vonis pidana
Berikut adalah analisis komprehensif mengenai kedudukan, fungsi, dan korelasi antara keduanya dalam delik hukum pidana Islam.
- Tabayyun: Prinsip Kehati-hatian & Penyelidikan
Tabayyun adalah sikap memeriksa, meneliti, dan memverifikasi segala informasi, laporan, atau tuduhan secara teliti sebelum mengambil keputusan hukum.
- Landasan Syar’i: Prinsip ini berakar dari QS. Al-Hujurat ayat 6, yang memerintahkan umat Islam untuk melakukan klarifikasi ketika menerima berita dari orang fasik agar tidak mencelakai suatu kaum akibat kecerobohan.
- Aplikasi dalam Qanun Jinai: Dalam tahap pra-ajudikasi (penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian atau Wilayatul Hisbah/PPNS), aparat penegak hukum dilarang langsung memidanakan seseorang hanya berdasarkan desas-desus, laporan sepihak, atau aduan tanpa dasar. Proses pemeriksaan wajib dijalankan secara objektif demi menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang ditegaskan dalam Pasal 2 Qanun Acara Jinayat.
- Al-Bayyinah: Instrumen Pembuktian di Pengadilan
Al-Bayyinah adalah segala sesuatu yang dapat menjelaskan dan membuktikan kebenaran suatu perkara di hadapan hakim. Konsep ini merupakan manifestasi dari asas hukum Islam: “Beban pembuktian ada pada penuduh (Mudda’i), dan sumpah wajib bagi yang mengingkarinya (Mudda’a ‘alaihi).”
Dalam lingkup delik formal (Jarimah), alat bukti (Al-Bayyinah) di Mahkamah Syar’iyah secara garis besar meliputi:
- Keterangan Saksi (Al-Syahadah): Syarat saksi dalam hukum jinayat sangat ketat (harus adil, baligh, melihat langsung, dll.), terutama pada delik Hudud seperti zina.
- Pengakuan (Al-Iqrar): Pernyataan terdakwa secara sukarela tanpa paksaan.
- Petunjuk (Al-Qarinah): Bukti-bukti tidak langsung atau bukti ilmiah/sains yang logis dan memiliki korelasi kuat dengan tindak pidana.
- Sumpah (Al-Yamin): Digunakan sebagai benteng terakhir penolak tuduhan jika penuduh gagal membawa bukti yang cukup.
- Korelasi Tabayyun dan Al-Bayyinah pada Delik Jinayat
Pada pandangan hukum islam jika sesuatu yang diduga melakukan delik pidana maka perlu kajian yang mendalam dalam kajian hukum islam yakni tabayyun wal al bayyinh
Kebanyakkan dimasyarakat ketika ada seseorang yang terlibat kasus delik pidana langsung diklem dia pelaku,karena sebagai penulis penelitih lapangan ,sesuatu perkara pidana pernah terjadi di jaman para sahabat ,ketika salah satu sabahat hilang baju nya namun baju tersebut di ketahui yang ambil adalah seorang yahudi,padahal yang sebagai Qodi (hakim) pada waktu itu seorang muslim ,dan bahkan dia tahu bahwa baju nya salah satu nabi ,dalam delik al bayyinh tidak memenuhi kreteria sebagai alat al bayyinh karena dlm pembuktian keterangan saksi
Penulis mengambil Hikmah kajian salah satu
Kronologi Kehilangan:
Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besi kesayangannya setelah terjatuh dari untanya pasca-Perang Shiffin. Beberapa waktu kemudian, ia melihat baju besi tersebut berada di tangan atau sedang dijual oleh seorang pria Yahudi di pasar
Ali bin Abu Tholib Membawa ke Pengadilan:
Meskipun menjabat sebagai Amirul Mukminin (kepala negara tertinggi), Ali tidak menggunakan kekuasaannya untuk merebut paksa baju tersebut. Ia mengajak pria Yahudi itu untuk menyelesaikan masalah di pengadilan resmi.
Keputusan Hakim dalam delik pidana
Hakim Syuraih meminta bukti kepada Ali bin Abi Thalib. Ali mengajukan budaknya (Qunbur) dan putranya (Hasan bin Ali) sebagai saksi. Namun, dalam kaidah hukum saat itu, hakim Syuraih menolak kesaksian seorang anak untuk ayahnya karena dianggap ada unsur kedekatan emosional. Karena kekurangan saksi yang sah secara hukum, Hakim Syuraih memutuskan memenangkan orang Yahudi tersebut atas dasar kepemilikan fisik benda.
Kesimpulan akhir Cerita seorang yahudi (Masuk Islam):
Melihat keadilan hukum Islam yang luar biasa—di mana seorang kepala negara bisa kalah di pengadilan melawan rakyat biasa yang non-Muslim—pria Yahudi tersebut sangat takjub dan tersentuh. Ia akhirnya mengaku bahwa baju besi itu memang milik Ali yang ia temukan jatuh, lalu ia menyatakan diri masuk Islam (bersyahadat). Sebagai hadiah atas kejujurannya, Ali bin Abi Thalib menghibahkan baju besi tersebut beserta seekor kuda kepadanya.
Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayat), korelasi antara Tabayyun dan Al-Bayyinah berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan keadilan yang absolut (kehati-hatian hukum) untuk mencegah terjadinya salah eksekusi pidana (hudud, qisas, maupun tazir).
Saya mencoba membedah dikit contoh kongkrit dalam delik dugaan tudingan dzolim contoh misalkan hanya segelincir saja;
Berikut adalah syarat dan kriteria orang zalim dari segi hukum Islam:
- Memenuhi Kriteria Tindakan Hukum (Melampaui Batas Syariat)
Seseorang baru sah disebut zalim secara hukum Islam jika perbuatannya memenuhi unsur al-baghy atau al-i’tida (melampaui batas aturan Allah). Tolok ukurnya adalah dalil syariat, bukan sekadar perasaan subjektif manusia. Tindakan tersebut meliputi:
- Mengurangi hak yang wajib diberikan kepada pihak lain.
- Mengambil atau menggunakan milik orang lain tanpa izin yang sah (tasharruf fi malikil ghair bighairi haqq).
- Mengerjakan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban agama.
- Memiliki Niat dan Kesadaran (Unsur Kesengajaan)
Secara hukum syariat, kezaliman berkaitan erat dengan pertanggungjawaban atas dosa. Maka syarat pelakunya adalah:
- Mukalaf: Orang tersebut sudah balig dan berakal sehat, sehingga ia terkena beban hukum pidana/tazir atau pertanggungjawaban dosa.
- Tahu dan Sengaja: Ia menyadari bahwa tindakan tersebut dilarang dan merugikan, namun tetap melakukannya demi kepuasan nafsu atau ego. Jika seseorang tidak sengaja atau keliru (tanpa niat), hukumnya digolongkan sebagai kekhilafan (khatha’), bukan kezaliman yang disengaja.
- Terpenuhinya Salah Satu dari 3 Ruang Lingkup Kezaliman
Para ulama fikih dan tafsir membagi kezaliman ke dalam tiga jenis. Seseorang otomatis menjadi zalim apabila memenuhi syarat salah satu kategori berikut:
- Zalim kepada Hak Allah (Kezaliman Terbesar): Seseorang yang melakukan syirik (menyekutukan Allah), kufur (mengingkari syariat), atau nifak (munafik). Sesuai QS. Luqman ayat 13: “Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang besar.”
- Zalim kepada Sesama Manusia dan Makhluk Hidup: Seseorang yang melanggar tiga aspek kehormatan manusia yang dilindungi oleh syariat (Maqasid Asy-Syariah), yaitu:
- Darah/Fisik: Memukul, menganiaya, atau membunuh.
- Harta: Mencuri, korupsi, menipu, atau menahan upah pekerja.
- Kehormatan/Jiwa: Memfitnah, mencaci, menghina, dan menyebarkan aib orang lain.
- Zalim kepada Diri Sendiri: Seseorang yang menjerumuskan dirinya ke dalam dosa, maksiat, atau merusak tubuhnya sendiri (seperti menenggak racun/bunuh diri) karena memperturutkan hawa nafsu.
Konsekuensi Hukum Bagi Orang Zalim
Dalam hukum Islam, status “zalim” membawa konsekuensi hukum yang berat:
- Hukum di Dunia: Pelaku dapat dikenakan hukuman fisik (qisas), hukuman potong tangan/denda (had), atau hukuman kebijakan hakim (tazir) tergantung jenis kezaliman yang dilakukan.
- Hukum di Akhirat: Jika tidak bertaubat atau tidak meminta maaf kepada korban di dunia, pelaku akan mengalami kebangkrutan (muflis) di akhirat, di mana pahalanya akan ditransfer kepada korban.
Jika Anda ingin mendalami topik ini, beri tahu saya:
- Apakah Anda membutuhkan dalil ayat Al-Qur’an dan Hadis spesifik mengenai pasal kezaliman?
- Apakah Anda ingin tahu cara menyelesaikan sengketa hukum akibat kezaliman (seperti ganti rugi atau qisas)?
- Apakah pembahasan ini berfokus pada konteks pemimpin/penguasa yang zalim?
Secara garis besar Kemudian dilihat dari berat dan tidaknya serta kemungkinan diampuninya, kezaliman terbagi menjadi tiga:
(1) Kezaliman yang tidak akan diampuni Allah;
(2) kezaliman yang akan diampuni Allah;
(3) kezaliman yang ditangguhkan oleh Allah. Demikian seperti yang disebutkan oleh Anas bin Malik. (Lihat: Irsyadul-Ibad, halaman 80).
Secara inflinsif Selanjutnya, kezaliman kepada sesama manusia, sebagaimana disebutkan oleh azh-Zhahabi dalam al-Kabair, ada tiga bentuk:
(1) kezaliman seorang hamba berupa memakan harta atau hak orang lain secara batil;
(2) kezaliman berupa membunuh, memukul, melukai, atau menyakiti secara fisik;
(3) kezaliman berupa menghina, mencela, mengutuk, menuduh tak berdasar, dan sebagainya. (Lihat: adz-Dzahabi, al-Kaba’ir, halaman 96).
Coba kita ambil dikit dalil dalam kitabullah dan balasan yang bebuat dholim
Perbuatan Zalim Pasti Dapat Balasan
وَنَقُولُ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّتِي كُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونَ
Artinya, “Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim, ‘Rasakanlah olehmu azab neraka yang dulu kamu dustakan.’” (QS Saba’ [34]: 40).
يَوْمَ لا يَنْفَعُ الظَّالِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ وَلَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
Artinya, “(Yaitu) hari ketika permintaan maaf tidak berguna bagi orang-orang zalim dan mereka mendapat laknat dan tempat tinggal yang buruk.”
لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak beruntung.” (QS Al-An’am [6]: 21).
Mekanisme Penyelesaian dalam Hukum Islam tentang dholim
Jika terjadi perbedaan pandangan antara rakyat (yang merasa dizalimi) dan pemimpin (yang merasa tidak zalim), Islam mengatur langkah-langkah berikut:
- Tabayyun dan Pembuktian (Al-Bayyinh): Tuduhan tidak boleh sepihak. Harus ada lembaga independen atau sekumpulan ulama/ahli hukum yang kredibel (Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau lembaga peradilan/Qadha) untuk menguji kebijakan pemimpin tersebut berdasarkan prinsip keadilan Islam.
- Kewajiban Menasihati (Al-Amr bi al-Ma’ruf wan Nahyu ‘an al-Munkar): Jika terbukti ada kekeliruan, para ulama dan tokoh masyarakat wajib menyampaikan nasihat secara baik, tegas, dan konstitusional langsung kepada pemimpin tersebut agar ia sadar.
- Sikap Rakyat: Selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan maksiat yang nyata atau kekufuran yang terang-terangan (kufrun bawwah), mayoritas ulama (Jumhur) menganjurkan rakyat untuk tetap menjaga stabilitas (tidak memberontak secara anarkis), namun tetap berusaha mengoreksi kezaliman tersebut lewat jalur yang damai dan konstitusional demi mencegah kerusakan yang lebih besar (mafsadah).
Upaya-upayah pemerintah dalam menangani delik pidana di imdonesia
Berdasarkan kajian degital Tren Terbaru (2026): Sepanjang awal tahun hingga triwulan akhir 2026, intensitas penindakan di daerah masih tinggi dengan tercatat sedikitnya 14 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akibat dugaan kasus suap proyek APBD hingga pengondisian audit. Tingginya biaya politik (modal pilkada) dinilai pengamat menjadi pemicu utama berulangnya pola korupsi ini di tingkat daerah.(kontanews.instegram)
Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK telah menangani sebanyak 1.827 hingga 1.878 perkara tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia sejak tahun 2004 hingga pertengahan 2025/2026
Dari hasil kajian tersebut ini barometer bahwa memang pemerintah dari segi aturan mereka sudah menjalankan ,namun kateogeri pemerintah saat ini tidak semua dalam lingkar kabinet era ini membiarkan delik-delik tersebut ,sebagai masayarakat pun kita harus aspirasikan terus agar pelaku segera ditangkap yang belum ketangkap ,sebenar nya penulis masih banyak kaji dari bernagai aspek dan jangan sampai kita belum kaji langsung memberikan statimen dengan delik-delik kajian tafsir bilmakna dalam ilmu hukum adapun perbedaan tafsir adalaj h rahmat (Tim redaksi)
