Di Konferensi PBB, Kemenko Polkam Paparkan Sukses Indonesia dalam Reviu UNTOC
SIARAN PERS NO. 417/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2026
Jakarta, Wina – News.tv.alqodi.Nusantara.com,25 oktober 2026 ,Delegasi Republik Indonesia menghadiri Konferensi Negara Pihak UNTOC ke-13 di Wina, Austria. Pertemuan internasional tersebut berlangsung pada 19 s.d. 23 Oktober 2026. Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Adi Winarso, hadir sebagai Alternate Head of Delegation.
Pada pertemuan, Adi Winarso menyampaikan pernyataan nasional mengenai reviu implementasi UNTOC beserta protokol turunannya, khususnya capaian Indonesia sebagai negara yang direviu pada klaster kriminalisasi dan yurisdiksi. Indonesia telah menuntaskan pengisian jawaban atas enam puluh enam pertanyaan kuesioner penilaian mandiri. Data capaian implementasi UNTOC, Protokol Perdagangan Orang, dan Penyelundupan Migran telah diunggah ke REVMOD PBB. Saat ini, Indonesia akan melanjutkan proses reviu secara konstruktif bersama Federasi Rusia dan Suriah.
“Mekanisme reviu ini penting untuk mengukur ketahanan instrumen hukum nasional kita,” ujar Adi Winarso.
Selain menjadi negara yang direviu, Indonesia berperan aktif mereviu Negara Pihak UNTOC lainnya. Indonesia bersama dengan Inggris sedang mereviu implementasi UNTOC yang dilakukan Selandia Baru. Indonesia bersama dengan Botswana akan mereviu implementasi UNTOC yang dilakukan Niger. Indonesia juga bersama Makedonia Utara akan mereviu implementasi UNTOC yang dilakukan Georgia.
“Keterlibatan lintas kawasan ini mendorong pertukaran pembelajaran hukum yang setara antarnegara pihak,” kata Adi.
Pernyataan Indonesia juga menyoroti pergeseran modus kejahatan ke ranah digital. Pemerintah memberi perhatian pada keterkaitan tindak pidana perdagangan orang dengan sindikat penipuan daring.
“Kami menerapkan prinsip non-punishment bagi korban yang dipaksa bekerja di pusat penipuan daring,” tegasnya.
Untuk isu penyelundupan migran, penegakan hukum difokuskan pada pembongkaran aliran dana dan sindikat kejahatan. Upaya penindakan hukum tersebut berjalan seiring dengan pelindungan hak asasi para migran.
Indonesia juga menanggapi laporan Sekretariat PBB mengenai langkah penguatan efektivitas mekanisme reviu ke depan. Dukungan substantif Sekretariat UNODC perlu diperkuat guna mempercepat penyelesaian laporan reviu yang berjalan lambat.
“Hasil mekanisme reviu harus ditindaklanjuti dengan bantuan teknis sesuai kebutuhan negara berkembang,” tutup Adi. Bantuan teknis difokuskan pada penguatan forensik digital, pelacakan aset kripto, dan kerja sama hukum.
Konferensi membahas penguatan kerja sama hukum, bantuan teknis, dan penanggulangan kejahatan lintas batas. Kehadiran pada pertemuan menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama penanggulangan kejahatan lintas negara dan mempertegas kontribusi pemerintah dalam menjaga tata kelola keamanan internasional.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Duta Besar LBBP RI untuk Republik Austria, Damos Dumoli Agusman dengan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso, sebagai alternate Ketua Delegasi. Anggota delegasi terdiri atas unsur Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum. Turut hadir juga perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.(tim redaksi)
