Bareskrim Bongkar Modus Penyadapan Ilegal oleh Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal

Jakarta -Mews.tv.Alqodi.Nusantara.4 oktober 2026 Beberapa awak media telah memviralkan Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri.

Menurut informasi berbagai media bahwa Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi pada periode 2025-2026.

Pada acara konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi imbuhnya

Nomor-nomor hP tersebut kemudian diduga disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Selanjutnya Penyidik menetapkan juga tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” ujar Asep dikutip dari awak media

Hal yang ditambhkan oleh Asep, penyadapan tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Hal selanjutnya Nomor-nomor hp tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.

Hingga Nomor Telepon paj Prabowo hingga Pengusaha-pengusah juga Diduga Disadap
Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan beserta log system pada komputer LIMS.

Bareskrim Sita 11 Ponsel dan iPad
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Listyo Sigit Prabowo saat menjabat sebagai Kapolri. Saat itu Listyo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tengah meninjau kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, penyidik masih memeriksa satu perwira tinggi Polri berinisial SU sebagai saksi.

Sosok tersebut adalah Irjen Pol Slamet Uliandi.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni saudara SU,” ucap Asep.

Diduga dua jenderal yakni Listyo Sigit Dijerat Pasal Berlapis

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dan UU ITE.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 258 KUHP terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Untuk Pasal 258 KUHP, ancaman pidana maksimalnya mencapai 10 tahun penjara.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa motif dan tujuan penyadapan masih didalami oleh penyidik.

“Tapi, apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan, yang baru di tahap-tahap awal (pemeriksaan kepolisian),” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam(Tim redaksi)