Kemenko Polkam Dorong Kolaborasi Total demi Suksesnya Restorative Justice

SIARAN PERS NO. 427/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2026

Denpasar –News.tvalqodi.Nusantaran Com. Pada pantauan media ini dalam grup saluran Kemenko polkam Ri,bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk mengoptimalkan implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) usai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemantauan Rekomendasi Kebijakan Implementasi Keadilan Restoratif di Provinsi Bali, tiga hari lalu yakni pada hari kamis (29/10/2026).

Melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Dwi Agus Prianto, menegaskan bahwa implementasi KUHAP yang baru membutuhkan keselarasan aturan dan mekanisme kerja seluruh aparat penegak hukum agar penyelesaian perkara melalui MKR memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif.

Pada hakikinya “Implementasi keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada kesepakatan perdamaian atau pemenuhan prosedur semata. Kita harus memastikan proses tersebut benar-benar menghadirkan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Dwi Agus.

Pada acara Evaluasi ini di Provinsi Bali menunjukkan peningkatan penyelesaian perkara melalui MKR pada tingkat kepolisian. Polda Bali mencatat kenaikan dari 457 perkara pada Januari–September 2025 menjadi 554 perkara pada periode yang sama tahun 2026, atau meningkat 21,23 persen.

Lebih lanjut Kejaksaan Tinggi Bali mencatat penurunan dari 34 menjadi 27 perkara, karena sebagian perkara telah diselesaikan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar, jumlah perkara juga menurun dari sekitar 60 perkara menjadi belasan perkara.

Hal ini Meski menunjukkan perkembangan signifikan, implementasi MKR masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum tersedianya mediator penal bersertifikat, belum terintegrasinya data nasional, belum adanya forum koordinasi khusus antarlembaga, serta belum harmonisnya regulasi pelaksanaan. Selain itu, keterlibatan Dinas Sosial dan jajaran pemasyarakatan dalam pemulihan korban dan reintegrasi sosial masih perlu diperkuat.

Dalam hal ini “Bali memiliki modal yang kuat, baik dari sisi kelembagaan maupun kearifan lokal, seperti Rumah Restorative Justice, Bale Kertha Adhyaksa di sembilan kabupaten/kota, serta filosofi Menyama Braya. Potensi ini harus dioptimalkan melalui koordinasi lintas sektor agar keadilan restoratif dapat berjalan lebih efektif,” lanjut Dwi Agus.

Dwi Agus juga menyoroti serta mempeetegas bahwa pentingnya keterlibatan seluruh unsur sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, keberhasilan MKR tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas pemulihan korban dan keberhasilan reintegrasi sosial. Salah satu praktik baik yang dapat dikembangkan adalah kerja sama Pemerintah Kabupaten Badung dengan Bapas Denpasar dalam penyediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebagai tundakkan ful up nya, Kemenko Polkam akan menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di tingkat pusat guna membahas harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi, sertifikasi mediator penal, serta pengembangan basis data MKR yang terintegrasi.

Upaya ini diharapkan menghasilkan langkah kebijakan konkret untuk mewujudkan implementasi keadilan restoratif yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada pemulihan.

Pada Rapat koordinasi menghadirkan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Bali, Koordinator Kejati Bali, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kejari Denpasar, Kejari Badung, Polres Denpasar, Polres Badung, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Dinas Sosial Provinisi Bali, Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Balai Pemasyarakatan Denpasar, dan Lapas Kerobokan.(Tim redaksi/kabiro bali Andika mete)