Hutan vinus di Tebang liar, Diduga Oknum pegawai perhutani Mojokerto KPH jadi disorotan publik
MOJOKERTO, News.Tvalqodi.Nusantara.Com – berdasarkan informasi yang didapatkan dari investigasi media ini adanya Dugaan penebangan kayu pinus tanpa izin di wilayah Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan. Sejumlah kayu pinus yang diduga berasal dari Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, dilaporkan diangkut menggunakan truk menuju tempat penggergajian kayu milik perseorangan di Dusun Ploso, Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Hal informasi tersebut yang dihimpun menyebutkan, dugaan penebangan tersebut menyeret nama oknum pegawai Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu serta legalitas penebangan kayu tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Selanjutnya menurut informasi yang beredar, kayu-kayu pinus yang telah diangkut ke tempat penggergajian tersebut telah diamankan petugas setelah menerima laporan. Langkah pengamanan itu disebut sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan pengangkutan kayu hasil penebangan tanpa izin.
Selain asal-usul kayu, armada truk yang digunakan untuk mengangkut kayu pinus tersebut juga menjadi perhatian. Kendaraan itu diduga milik seseorang berinisial MK, warga Pangi, Mojokerto. Meski demikian, kepemilikan kendaraan dan keterkaitan pemiliknya dengan dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan konfirmasi.
Indikasi Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penebangan kayu pinus. Informasi yang diperoleh oleh awak media juga menyebut adanya dugaan penebangan kayu jenis jati di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Indikasi tersebut disebut diperkuat dengan masih ditemukannya tonggak kayu jati di lokasi. Keberadaan tonggak tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan jenis pohon, waktu penebangan, asal lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Jika benar terjadi penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalan ini perlu ditangani secara serius. Aparat berwenang perlu memastikan status kawasan, dokumen legalitas kayu, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan yang berlaku.
Dugaan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari Perhutani KPH Mojokerto, khususnya mengenai status lokasi penebangan di Desa Sumberjati dan Desa Rejosari, mekanisme pengawasan, serta legalitas kayu yang diangkut menuju tempat penggergajian di Kecamatan Dlanggu.
Petugas yang disebut telah mengamankan kayu juga diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai jumlah kayu yang diamankan, dasar pengamanan, dokumen yang diperiksa, serta perkembangan penanganan laporan tersebut.
Klarifikasi dari pihak pengelola tempat penggergajian kayu dan pihak yang diduga berkaitan dengan armada pengangkut juga diperlukan agar persoalan ini dapat menjadi terang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penebangan tanpa izin, dugaan keterlibatan oknum pegawai Perhutani, serta dugaan penebangan kayu jati tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.(Tok)
