Dua perawat puskesmas Walla Ndimu di keroyok keluarga pasien,Kedua perawat Tempuh jalur Hukum
Sumba barat Daya (kodi Bangedo) News.tv.alqodi.Nusantara.com.3 Oktober 2026 Dua orang perawat di Puskesmas walla Ndimu menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien
Aksi pengeroyokan terhadap beberapa orang terlihat oleh beberapa saksi korban pengeroyokan beberapa hari lalu
Kepala Puskesmas walla Ndimu, membenarkan telah terjadi peristiwa pengeroyokan tersebut,hingga kapus melapor kepihak berwajib yakni polres Sumba barat Daya
Heboh dua orang perawat Puskesmas Walla Ndimu , dianiaya dan dikeroyok oleh Massa orang tidak dikenal sekitar pukul 09.00 Wita di tempat kerjanya.
Keluarga Korban mengutuk aksi itu dan berjanji akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.
Kemarin tepatnya di Hari Rabu Pihak Kepala Puskemas Walla Ndimu,Sudah Melaporkan Dugaan Pengerokan di Polres Sumba Barat daya
” Kami Keluarga Besar Niha mengutuk keras penganiayaan terhadap 2 Orang perawat puskesmas di Puskesmas Walla Ndimu ,” katanya, di hari, Rabu (30/9) 2026seperti di Ungkapkan saat di temui media.
Dia menegaskan pihaknya telah Melaporkan ke kepolisian agar kasus pengeroyokan perawat ini dapat diusut tuntas karena menurut keterangan korban, salah satu dari pelaku penganiayaan tersebut mengaku Keluarga Korban pasien.
Menurut dia, tim medis atau nakes tidak pantas diperlakukan seperti itu karena mereka telah bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat. Seharusnya tenaga kesehatan dilindungi.
“Jadi siapa pun orangnya mau dia keluarga pasien atau bukan tidak boleh melakukan tindakan seperti ini, apalagi tim medis Walla Ndimu ini sudah maksimal melakukan pelayanan siang malam untuk warga,” kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa keadaan perawat tersebut saat ini sedikit mengalami trauma dan sedang menjalani perawatan di Rumah Korban .
“Kita doakan saja Kedua Orang (perawat) kondisinya membaik. Saya harap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Puskesmas Walla Ndimu ini,” imbuh dia.
Keluarga juga Masih Mempercayai
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat daya ,(SBD) Maupun Bupati ,Kami Keluarga Korban mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima bahwa perawat bernama Tamo Rambu Uno tana Esti Niha,saat kejadian sedang melaksanakan Tugas pelayanan terdap Pasien Jakaria . Ia Menyampaikan Kondisi Perkembangan Pasien yang bernama Jakaria Korban Kecelakaan tunggal di Jembatan Kali WaiHa,.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, korban mengalami beberapa luka di bagian Sekujur tubuh pipi Kanan dan Kiri dan Gigi Rubuh
Namun dibalik itu kurban dibawah kepuskesmas walla Ndimu,sesampai dipuskesmas kurban belum ditangani karena menunggu pemeriksaan dokter yang ahli bidang nya,Namun nasib naas dua perawat malahan di keroyok oleh keluarga pasien jika yang terbukti berdasarkan bukti-bukti BAP maka pelaku diduga melanggar Pasal 262 Tindak pidana Pengerokan Hukuman penjara berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) berkisar dari maksimal Ancaman Hukuman hingga 12 tahun akibat dari perbuatan
Penerapan Pasal 262 KUHP Terhadap Pelaku Pengeroyokan sudah jelas Ancaman hukuman berdasarkan Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023, (Tim redaksi)
