Bukan Cuma Tugas Aparat, Menko Polkam jenderal TNI (purn) Prof.Dr.Dudung Abdurachman Tegaskan Hukum Tanggung Jawab Negara

Tangerang – News.tv.alqodi.Nusantara.com.pada pantauan media via degital dan saluran media ,Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya urusan aparat penegak hukum melainkan urusan negara. Penegakan hukum yang adil dan berintegritas akan memperkuat kepercayaan rakyat, kepastian hukum, keberhasilan pembangunan, dan stabilitas nasional.

“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kewibawaan negara. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, dengan didukung sistem pengawasan yang kuat,” ujar Menko Polkam Dudung Abdurachman pada Rapat Koordinasi Pengawasan Nasional Tahun 2026 Komisi Kejaksaan RI dan Pengawasn Kejaksaan RI di Tangerang Selatan, Kamis (29/10/20206).

Lebih dari itu, Menko Polkam menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas eksternal yang mandiri. Keberadaannya memperkuat akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.

Menurut Menko Polkam, pengawasan eksternal bukan untuk melemahkan Kejaksaan. Justru untuk memastikan kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Pengawasan internal Kejaksaan dan pengawasan eksternal Komisi Kejaksaan harus saling melengkapi. Sinergi keduanya harus diperkuat, tanpa mengurangi kemandirian, objektivitas, dan kewenangan masing-masing.

“Saya mengapresiasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI tahun 2025 tentang Koordinasi dan Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kesepahaman tersebut harus diwujudkan melalui pertukaran informasi, penanganan pengaduan, dan tindak lanjut hasil pengawasan secara terukur. Sinergi ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya

Dalam catatan tahun lalu 2025, Komisi Kejaksaan RI mencatat 1.070 pengaduan masyarakat. Hingga Oktober 2026, tercatat 818 pengaduan.

Hal yang disampaikan Menko Polkam, banyaknya pengaduan tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat masih menaruh harapan terhadap mekanisme pengawasan. Karena itu, setiap pengaduan harus ditangani secara objektif, profesional, dan ditindaklanjuti secara nyata. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan, bukan sekadar janji.

Dibalik itu Menko Polkam Dudung Abdurachman juga menekankan mengenai reformasi kelembagaan. Menurutnya, reformasi kelembagaan tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku aparatur yang menjalankannya. Perbaikan regulasi, penataan organisasi, dan modernisasi pengawasan harus disertai pembangunan budaya kerja yang berintegritas.

Hal yang ditekankan adalah bahwa nilai-nilai Trikrama Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana, harus menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas. Para pimpinan harus menjadi teladan dalam menegakkan disiplin, menjaga etika, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pakta Integritas tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku dan kinerja harus di perhatikan imbuhnya

Hal yang ditekankan bahwa kepercayaan publik dibangun melalui pengabdian yang panjang, namun dapat runtuh akibat satu tindakan yang mencederai keadilan.

Oleh karenanya, jangan pernah menukar kehormatan institusi dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kita tidak sedang berbicara hanya tentang kehormatan Kejaksaan atau kredibilitas Komisi Kejaksaan. Kita sedang berbicara tentang kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Kejaksaan yang kuat membutuhkan pengawasan yang kredibel. Pengawasan yang kredibel membutuhkan kemandirian dan integritas. Keduanya harus saling memperkuat demi kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Menko Polkam Dudung Abdurachman.

Pada sabutan Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai sarana untuk berkoordinasi antar pengawas baik internal maupun eksternal. Menurutnya, jika koordinasi dilakukan dengan baik maka sekat-sekat atau hambatan-hambatan untuk mengatasi sebuah aduan dapat dilaksanakan dengan baik juga.

Selanjutnya ketua komisi kejaksaan pujiyono ada 43 ribu pegawai kejaksaan baik Jaksa maupun ASN non Jaksa, kita sama sama baik pengawasan internal maupun eksternal punya tanggung jawab dan amanah untuk mengawasi kinerja dan perilaku mereka. Kinerja dan perilaku mereka adalah etalase yang dilihat oleh publik, sehingga ketika etalase ini jelek maka yang ditanyakan adalah eksistensi pengawas internal dan eksternal,” kata Pujiyono.

Hal yang ditambahkan Pujiyono, peristiwa yang sempat ramai di institusi Kejaksaan beberapa waktu lalu seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak awal. Sehingga pengawasan harus bisa melakukan deteksi dini.

“Rakor hari ini menjadi upaya untuk bersinergi mengenai pengawasan sehingga mampu mendeteksi dini agar hal-hal yang mungkin apinya kecil dan tidak akan membesar,” kata Pujiyono.

Rapat koordinasi turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana secara daring. Kemudian hadir secara langsung Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman S. Tarigan, Staf Khusus Menko Polkam, para pejabat dan pengawas seluruh Indonesia, Kajati seluruh Indonesia, serta pejabat bidang pengawasan.(tim redaksi)