Langgar UU Pers, Larang Wartawan Ambil Foto dan Video, Kepala Puskesmas Bondo kodi,harus bertanggung jawab jika ada Indikasi darurat Pada Gempa

Sumba barat Daya.(Kodi) News.tv.alqodi Nusantara com,5 Oktober 2026 awak media dilarang gambar saat apel dan untuk pasien seharusnya media dijinkan untuk ambil informasi dan penyampaikan ke publik sehingga dalam sesuatu yang perlu dikoordinasi secepat mungkin

Salah satu media online menyesalkan atas pemikiran dalam mengambil gambar kepala Puskesmas Kecamatan kodi dan beberapa stafnya dinilai arogansi dalam melayani wartawan,seharus sudah melihat baju media beberapa perlengkapan media malahan dipersilakan dan menyampaikan kepublik,bukan dilarang mengamvil gambar

Seharus transfaransi publik harus dan tidak boleh terang-terangan menghalangi Wartawan yang sedang melaksanakan tugas Jurnalis yang dilindungi oleh UU Kebebasan Pers No 40 tahun 1999.

Permintaan media dan masyarakat maupun publik kalau seandainya yang bisa dibantu untuk publikasi lewat media dan jika ada fasilitas yang rusak atau retak atau bahkan tata cara penanggulangan bisa meminta media untuk di bantu publikasikan,bahkan kalau perlu minta bantuan pihak keaman baik TNi dan Polri bisa bantu angkat pasien jika terjadi gempa,karena ketika dibaca oleh publik ,apalagi lagi sedang gempa dan ini tugas sama-sama rupanya kapus dan perawat kurang faham media dan indikasi menutupi fenome alam dan informasi jika kapus dan stafnya Ada apa dengan pasien apakah ada gejala yang membutuhkan bantuan dan jika ada korban jiwa karena kelalai mereka dalam gempa maka pihak kapus harus bertanggung jawab

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *