Pos Bantuan Hukum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun tahun ini
Jakarta-News.tv.Alqodi.Nusantara.com.Rabu 30 september 2026 Pemerintah RI telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026 ujarnya
Hal yang ditambahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan melalui Posbankum, perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9). Dia menyebut hingga saat ini tercatat ada sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus diselesaikan melalui pendekat restorative justice.
“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ucap dia.
Supratman menambahkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ikut menghemat anggaran negara. Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun karena 14.000 kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan.
“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ucapnya
Supratman menjelaskan perkara yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara ringan yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi.
“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” imbuhnya
Supratman menegaskan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara di tingkat masyarakat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, juga pemulihan kondisi sosial masyarakat.
Merespons capaian luar biasa yang disampaikan oleh Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas, terkait efektivitas penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif dan penghematan triliunan anggaran negara berkat kehadiran Posbankum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengoptimalkan layanan bantuan hukum di tingkat wilayah.
Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat bangga dan mendukung penuh keberhasilan program prioritas Bapak Menteri Hukum yang telah membuktikan kehadiran nyata negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat di akar rumput. Di Jawa Barat, dengan jumlah desa dan kelurahan yang sangat masif, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan konflik secara damai, memulihkan keharmonisan sosial, dan menekan beban perkara di peradilan”.
“Sebagaimana fungsi dan tata kerja kami, melalui sinergi jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan secara solid oleh Saudara Dr. Ferry Gunawan Christy, kami terus mengintensifkan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Bantuan Hukum di seluruh penjuru Jawa Barat”.
Upaya pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat ini senantiasa ditopang oleh fasilitasi operasional dan dukungan administratif yang prima dari Bagian Tata Usaha dan Umum di bawah komando Saudara Archie Tigor Mangunsong, S.E., serta berkolaborasi dengan Divisi Pelayanan Hukum yang dikoordinasikan oleh Saudari Hemawati BR Pandia. Kami berkomitmen untuk menjadikan Kanwil Kemenkum Jabar sebagai pilar utama dalam menghadirkan kepastian hukum, merawat kedamaian warga, dan membumikan penyelesaian konflik yang humanis di seluruh pelosok Tatar Pasundan,” ujar Asep Sutandar diawak media (Tim redkasi melalui grup kemenhumham Ri)
